suaradunianusantara.net — Perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di institusi pendidikan kembali dipertanyakan setelah insiden pengeroyokan menimpa AM (16), siswa berkebutuhan khusus di Surabaya pada Selasa (10/2/2026). Kasus yang melibatkan lima terduga pelaku ini mencerminkan tantangan besar dalam membangun masyarakat inklusi yang aman dan bermartabat, sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal bagi warga negara.
Dewi, bibi korban, menuturkan bahwa AM yang tinggal di kawasan Tegalsari ini mengalami intimidasi verbal dan fisik yang sistematis. Bermula dari penghadangan di kamar mandi oleh siswa berinisial RN, AM kemudian diprovokasi di dalam kelas hingga berakhir pada pengeroyokan saat ia hendak pulang ke rumah.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-kadang kewargaan yang dijunjung tinggi oleh bangsa ini.
Pendampingan Pemerintah Melalui DP3A Surabaya
Dalam semangat perlindungan warga negara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah mengintervensi dengan merujuk AM ke RS Menur. Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan yang komprehensif selama 14 hari ke depan.
“Sekarang anaknya rawat inap di RS Menur sampai kurang lebih 14 harian. Dari hari Jumat kemarin. Pihak DP3A yang meminta,” kata Dewi pada Minggu (15/2/2026).
Penyelesaian Hukum Melalui Polrestabes Surabaya
Laporan kepolisian bernomor LP/B/408/II/2026 yang diajukan keluarga korban pada 11 Februari 2026 menjadi saluran formal untuk menuntut keadilan. Kasus ini menjadi perhatian bagi diaspora dan komunitas peduli disabilitas sebagai refleksi penegakan hukum terhadap kekerasan anak di Indonesia. Ketegasan aparat sangat dinanti untuk menjamin keselamatan warga inklusi di setiap ruang publik.
Menyikapi laporan tersebut, Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari berkomitmen untuk meninjau kembali berkas dan laporan saksi yang ada.
“Mohon waktu, kami cek dulu,” ujar Melatisari pada Minggu (15/2/2026). Kepolisian diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini secara adil guna memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan di lingkungan pendidikan nasional. ***
